08117992581

10 Tahun Tak Terbit Sertifikat, Warga Kampung Baru Raya Adukan BPN Ke DPRD Lampung

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama 10 tahun tak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, mengatakan sejak 2015 warga telah mengajukan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh BPN. Padahal di lokasi yang sama, justru sudah ada empat sertifikat yang terbit.

“Kami ingin memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya yang pengajuan sertifikatnya selalu ditolak BPN. Sementara di lokasi yang sama sudah ada empat sertifikat yang terbit, ini jadi pertanyaan bagi kami,” kata Nasir di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (04/11/2025).

“Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kenapa ada sertifikat yang justru bisa keluar. Kami sudah mengurus sejak 2015 dan baru kali ini, setelah 10 tahun, diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” ujarnya.Nasir menambahkan, pihak BPN beralasan di area tersebut sudah ada sertifikat induk, namun hingga kini warga tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen yang dimaksud.

“Kalau memang ada sertifikat induk, tunjukkan. Kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.

Luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 1,5 hektare, kini sudah menjadi permukiman padat dengan lebih dari 150 keluarga. Dari jumlah itu, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, sementara 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi.

Nasir mengaku warga bahkan sudah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada DPRD.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang datang ke Komisi I. Ini persoalan lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Budiman.

Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti serta menuntaskan persoalan tersebut sesuai aturan.

“Kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini sesuai aturan.Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.

Budiman menambahkan, persoalan tanah di Lampung memang cukup banyak dan berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar sengketa pertanahan di provinsi tersebut. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)