Palembang, A1BOS.COM - Dua belas rumah dinas milik TNI AD yang berada di wilayah Jln. Angkatan 66 Sekip Ujung Palembang Komplek Pomdam II Sriwijaya ditertibkan oleh Pihak Kodam II Sriwjaya, penertiban tersebut dibantu oleh 287 Personel TNI AD, Rabu (09/06/2021).
Kapendam II Sriwijaya Kolonel CAJ Jono Marjono mengatakan,”Rumah dinas ini memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Biro Teritorial KMk Palembang tertanggal 18 Juli 1951 Nomor : 251/Kp/KMk:51 termasuk dalam daftar inventaris militer nomor : 255/KMK/1951. Penertiban ini dilakukan karena yang menghuni di rumah dinas bukan lagi TNI aktif dan ini menyalahi aturan yang ada," ujar Kapendam.

Sebelum melakukan tindakan penertiban ini kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan dari tahun 2020 hingga surat pemberitahuan untuk pengosongan nomor B/982/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021, sebelum ditertibkan kita lakukan negosiasi dari 12 yang ada 8 sudah menyerahkan dengan sukarela sisanya kita lagi negoisasi,” kata Kapendam. (Rls/Ags)
Tulis Komentar