08117992581

Adanya Beberapa Hal Yang Substansial, Tim Advokasi Korban Menara Ajukan Perbaikan Gugatan

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Telkomsel selaku Tergugat I dan Walikota Metro selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Metro dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (02/03/2022). 

Dalam sidang hadir Para Penggugat yang diwakili kuasanya dari Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi, Yudho H. Marhoed, SH  sedangkan Telkomsel diwakili kuasanya Shita Sriwijaya, SH, LLM dan Walikota Metro diwakili JPN dari Kejaksaan Negeri Metro.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jeni Nugraha Djulis, SH, MHum dengan agenda pembacaan gugatan, namun Yudho H. Marhoed meminta penundaan, dikarenakan adanya perbaikan gugatan.

Sebagaimana di dalam gugatanya telah disampaikan bahwasanya Para Penggugat adalah korban dari keberadaan menara yang selama 20 tahun tinggal dalam radius ketinggian menara telekomunikasi sehingganya para penggugat merasakan dampak serta memiliki legal standing sebagai pihak yang dirugikan akibat keberadaan menara tersebut.

Didalam gugatanya, Telkomsel dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana aktivitasnya telah menimbulkan kerugian bagi warga sekitar menara, sedangkan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro dinilai cacat prosedur dan administratif serta telah habis masa berlakunya.

"Hal tersebut diperparah dengan tindakan mengkriminalisasi pamong yang sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat," ungkap Yudho H. Marhoed.

"Rencanaya kami akan menyampaikan perbaikan gugatan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu tanggal 9 Maret 2022 yang akan datang," tambah Yudho.

"Ada beberapa hal yang cukup substansial untuk dilakukan perbaikan, sehingga kita meminta waktu untuk menyampaikan perbaikan gugatan pada persidangan yang akan datang," terangnya pada awak media. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)