Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Akademisi Kebijakan
Publik Universitas Lampung (Unila) Sigit
Krisbintoro sebut 3 faktor utama tak tercapainya realisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Menurutnya tidak tercapainya PAD menjadi persoalan serius yang perlu dibenahi
secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
“Realisasi PAD yang tidak mencapai target disebabkan oleh
tiga hal, yaitu aspek kelembagaan, aspek sistem, dan aspek sumber daya
manusia,” ujar Sigit kepada awak media, Minggu (04/01/2025).
Menurutnya dari aspek kelembagaan persoalan terlihat pada
lemahnya regulasi yang mengatur PAD serta tata kelola yang belum optimal.
Selain itu perencanaan PAD kerap dinilai tidak realistis sejak
awal.
“Dari aspek kelembagaan bisa dilihat lemahnya regulasi yang
mengatur PAD serta lemahnya tata kelola dalam
mengoptimalkan PAD termasuk perencanaan yang realistis,” jelasnya.
Sementara dari aspek sistem Sigit menilai pengawasan dan
evaluasi terhadap PAD masih lemah.
Ia juga menyoroti belum optimalnya SOP serta pengembangan
sistem informasi pendapatan daerah.
“Aspek sistem bisa dilihat dari lemahnya pengawasan dan
evaluasi PAD lemahnya SOP yang mungkin tidak
terstandarisasi dengan baik termasuk pengembangan sistem informasi yang perlu
dikembangkan lebih baik,” kata dia.
Adapun faktor ketiga berasal dari kapasitas dan kapabilitas
sumber daya manusia (SDM).
Menurut Sigit SDM memiliki peran penting dalam
merealisasikan regulasi dan perencanaan PAD yang telah disusun.
“Masalahnya juga ada pada kapasitas dan kapabilitas sumber
daya manusia untuk merealisasikan regulasi dan perencanaan yang dibuat,”
ujarnya.
Ia menegaskan ke depan Pemprov Lampung perlu melakukan pembenahan
secara komprehensif dan berkelanjutan dengan memperkuat ketiga aspek tersebut
secara bersamaan.
“Ke depan aspek kelembagaan perlu diperkuat dibentuk sistem
yang efisien dan efektif serta dibangun sumber daya manusia yang kompeten.
Ketiga aspek ini harus dibentuk dan dibangun secara serasi dan selaras,” tegas
Sigit.
Sigit mengingatkan bahwa ketidaktercapaian realisasi PAD tidak hanya berdampak pada keuangan
daerah tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menghambat
program pembangunan.
“Dampaknya tentu akan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dan terhambatnya program pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar