Kota Metro, A1BOS.COM - Kuasa Hukum Sdri SK (60 th) warga Kelurahan Ganjar Agung ajukan Eksepsi dalam perkara pidana Nomor : 97/Pid.B/2021/PN.Met pada sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Metro, Selasa (08/06/2021).
Alasan Bakti Prasetiyo Nugrahanto, S.H. mengajukan eksepsi dikarenakan terdakwa SK mengalami gangguan kejiwaan dan pernah menjadi pasien di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2017 s/d 2018 yang lalu, sehingga terdakwa tidak layak dilakukan penahanan.
"Saya menilai Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 44 KUHP ayat 1 dan 2. Hal ini terjadi diduga karena berkas bukti-bukti yang diajukan tidak diterima oleh penyidik dan tidak disertakan dalam berkas perkara ini," papar Bakti Prasetiyo usai menjalani sidang.

Selain bukti-bukti berupa berkas kartu pasien Rumah Sakit Jiwa atas nama SK, resep dari dokter dan juga rekam medik yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, hal senada juga dituturkan Sdri Z teman satu sel terdakwa bahwa Sdri SK terlihat linglung seperti ada gangguan jiwa.
"Ibu SK sering ngomong sendiri seperti orang nggak normal, dan kalo diajak ngobrol kadang nggak nyambung," cerita Sdri Z kepada awak media di Kejaksaan Negeri sambil menunggu dirinya dipanggil sidang.
Dalam eksepsinya Bakti memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela berupa :
"Kami menunggu jawaban dari Penuntut Umum dalam sidang berikutnya kurang lebih 1 Minggu kedepan, tepatnya tanggal 17 Juni besok. Saya optimis sekali Majelis Hakim yakin dengan bukti-bukti yang kami berikan, sehingga mengabulkan eksepsi yang kami ajukan. Kalau tidak yakin silahkan periksa ulang kondisi kejiwaan terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa," tutup Bakti. (Red)
Tulis Komentar