Tulang
Bawang, A1BOS.COM - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, menangkap seorang
bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 20 gram sabu dalam kegiatan
pemberantasan peredaran narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap seorang laki-laki
berinisial DH (42), warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri,
Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 2 bungkus
plastik klip ukuran besar, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang, 10 bungkus
plastik klip ukuran kecil, dan 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya
terdapat 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat
bruto 20,64 gram, lalu pipet runcing, sendok sabu, 5 bungkus plastik klip
kosong yang berisikan klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, timbangan
digital, dan handphone merek Vivo warna biru.
"Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami menangkap seorang
bandar narkoba jenis sabu ditangkap saat sedang berada di rumahnya di
Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri," ucap Kapolres Tulang
Bawang, AKBP Yuliansyah, Kamis (15/05/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang
didapat, bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo
Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas
kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar
narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dalam
jumlah yang lumayan banyak dan timbangan digital," ungkasnya.
Kapolres menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh
petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres
Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3," tutupnya. (JJ)
Tulis Komentar