08117992581

BNN Lampung Musnahkan 11,2 Kg Sabu Dan Ganja

$rows[judul]

Lampung, A1BOS.COM - BNN Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025 di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala BNN Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Kombes Sakeus menegaskan, Lampung kini menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta merapatkan barisan memerangi narkoba melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar).

“Lampung telah menjadi tempat strategis bagi pelaku narkoba. Kita harus melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, BNN Lampung memusnahkan barang bukti sabu seberat 11.235,51 gram, ganja 770 gram, dan 14 butir ekstasi dari sejumlah kasus jaringan narkotika di Lampung dan sekitarnya.

Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus dengan tersangka berinisial S, A, CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS, N, dan DE, dengan total sabu lebih dari 11 kilogram dan ganja 770 gram.

Kombes Sakeus mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa. Peningkatan permohonan asesmen pengguna narkoba disebutnya menjadi salah satu indikator.

“Peredaran narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat. Kontrol sosial di lingkungan masing-masing sangat penting,” tegasnya.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin mengancam masyarakat.

"Barang bukti ini ada karena pengabdian, keberanian, dan keteguhan aparat kita. Ini bukan hal mudah, karena kita berhadapan dengan jaringan peredaran yang terus berkembang," ujarnya.

Ia menyebut narkotika sebagai ancaman serius yang merusak tubuh, mengacaukan akal, serta menjerat generasi muda dalam lingkaran gelap.

Gubernur Mirza menyinggung terbatasnya fasilitas rehabilitasi di Lampung. BNN Kalianda hanya memiliki 175 kamar, sementara pengguna narkoba yang terdata mencapai 31.000 orang.

"Rumah Sakit Jiwa di Lampung ternyata 80 persen isinya adalah pasien yang mengalami gangguan akibat narkoba. Ini kondisi yang memprihatinkan," jelasnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)