Lampung Selatan, A1BOS.COM - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual, Senin (15/03/2021).
Serah terima laporan keuangan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita
acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama di Bandar
Lampung.
Nanang Ermanto mengikuti serah terima laporan keuangan itu dari Aula
Rajabasa, kantor Bupati setempat. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten,
Thamrin, S.Sos, MM bersama para pejabat utama dan Kepala OPD di lingkup Pemkab
Lampung Selatan.
Selain Kabupaten Lampung Selatan, laporan keuangan juga diserahkan
bersamaan dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.
Yakni, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten
Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten
Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berharap daerahnya kembali mendapat
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Untuk itu dirinya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat Lampung Selatan, khususnya jajaran OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Semoga kita (Lampung Selatan) bisa mempertahankan opini WTP untuk kinerja
keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020,” kata Nanang Ermanto.
Sementara, pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,
Andri Yogama mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang
disampaikan Gubernur, Bupati dan Walikota yang disusun berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Dia menyatakan, dengan diterimanya laporan keuangan unaudited tersebut,
menunjukkan bahwa kepala daerah dari sepuluh pemerintah daerah telah memiliki
komitmen yang kuat.
“Ini artinya kepala daerah dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan
laporan keuangan tepat pada waktunya. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada bapak ibu yang telah menyerahkan laporan keuangan hari ini,” ujarnya.
Andri Yogama menambahkan, setelah laporan keuangan itu diterima,
selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih rinci selama 30 hari ke
seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tersebut.
“Dimulai besok (16/3), Tim BPK akan menghadap bapak ibu sekalian untuk
melaksanakan kegiatan pemeriksaan sekaligus menjelaskan rencana pelaksanaan
pemeriksaan selama 30 hari kedepan,” ungkap Andri Yogama.
Dalam kesempatan itu, Andri Yogama pun mendorong agar semua pemerintah
daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat meraih opini WTP dari BPK.
“Tentunya bukan hanya bapak ibu (Bupati/Walikota) dari pemerintah daerah
saja. Sebenarnya kami pun berharap seluruh pemerintah daerah memperoleh hasil
yang bagus, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Andri Yogama.
Andri Yogama juga kembali mengingatkan kepada para kepala daerah untuk
bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan kondusif dan
lancar. Sehingga pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat
waktu.
“Saya berharap bapak ibu kepala daerah tidak menerima janji-janji dari
pihak manapun terkait dengan opini laporan keuangan pemerintah daerah. Karena
ini (opini) sebenarnya merupakan cerminan kinerja dari bapak ibu pemerintah
daerah sekalian,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan tahun 2019 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK RI.
Perolehan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut.
Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada
2016-2018. (Rilis lampungselatankab.go.id)
Tulis Komentar