Lampung Selatan, A1BOS.COM - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim meninjau serta melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktifitas Reklamasi Pantai yang di lakukan PT. Dantaran Bahuga di Dusun Sukarame Desa Bakauheni, Minggu (21/03/2021).
Dilokasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri
Bastian mengatakan, hari ini mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung
aktifitas yang di lakukan PT. Dantaran Bahuga.
“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas
yang dilakukan oleh PT. Dantaran Bahuga, dan ini akan kita pantau terus,”
ujarnya.
Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto
mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satu pol PP
untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga
yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.
“Kedepannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.

Masih
di lokasi yang sama, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (BPMTSP) Lamsel, Martoni Sani menjelaskan, bawah BPMTSP Lamsel tidak
pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang dilakukannya sampai hari ini.
“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel
turun langsung meninjau lokasi,” ujar Toni.
Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem
mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dantaran Bahuga Permai di Desa Bakauheni,
Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (Rilis l
Tulis Komentar