08117992581

Buron 8 Tahun Kasus Penyerobotan Tanah Ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Buron kurang lebih delapan tahun, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisal AAK, dalam kasus 385 KUHP atau penyerobotan tanah di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan, Kamis (31/07/2025).


AAK merupakan buron dalam kasus 385 berdasarkan putusan Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk telah menyatakan bahwa AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


"Penangkapan terhadap buron AAK dipimpin langsung oleh Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejati Lampung, Mochammad Nurul Hidayat,dan selanjutnya dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum proses eksekusi," kata Ricky Ramadhan, Kamis (31/07/2025) 


Dia menjelaskan bahwa DPO AAK merupakan terpidana tindak pidana yang melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017. 


"Kasus ini terkait perbuatan terpidana yang secara melawan hukum menyewakan tanah yang menjadi hak rakyat Indonesia (Inlands Gebruikrecht) padahal ia mengetahui bahwa terdapat pihak lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut," jelasnya. 


Dia menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjungka rang melalui Putusan Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk telah menyatakan bahwa AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


"Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. 

Selanjutnya, yang bersangkutan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)