08117992581

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Kakek 63 Tahun Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Adnan, kakek (63), warga Rajabasa, Bandar Lampung harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kedaton lantaran mencabuli gadis di bawah umur berinisial S (17), warga Lampung Selatan. Ia mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali kejadian pertama sekitar awal 2021. Kemudian perbuatan mesum itu dilakukan kakek tiga cucu ini, kembali dilakukan pada 10 april 2021 lalu di rumahnya.

"Sudah dua kali, saya spontan aja," ujar Adnan di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (15/04/2021). 

Menurutnya, perbuatan bejat itu dilakukan saat korban dan teman-temannya sedang mengambil belimbing di dekat kediamannya. Di situlah muncul niat pelaku.

"Saya gendong bantu ambil belimbing," paparnya

Ia membantah kalau korban perbuatan mesumya lebih dari satu orang. Sebab informasi yang beredar masih ada empat korban lainnya.

Di sisi lain, Kapolsek Kedaton, Kompol Tirtana, mengatakan penangkapan kakek tersebut berawal dari laporan keluarga korban.

"Personel datang ke TKP, dan ke rumah pelaku, dan kami amankan," ujarnya

Keterangan keluarga korban, pelaku mencabuli gadis di bawah umur tersebut lebih dari satu kali.

"Dan diakui oleh pelaku," katanya.

Aparat sementara tengah mendalami perkara tersebut. Karena, diduga korban lebih dari satu orang, meski pelaku masih terus membantah.

"Masih kami dalami, diduga ada tiga korban lain," katanya.

Pelaku sementara dijerat dengan Pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-kakek-63-tahun-cabuli-gadis-bawah-umur.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)