08117992581

Dana Desa di Lampung Turun dari Rp 2,2 Triliun Jadi Rp782 Miliar

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Alokasi Dana Desa (DD) untuk Provinsi Lampung tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan dari sebelumnya mencapai Rp.2,2 triliun pada 2025 dana yang akan ditransfer ke desa pada 2026 hanya sekitar Rp.782 miliar atau turun sekitar 66 persen. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung Saipul saat diwawancarai awak media di ruangannya, Senin (12/01/2026).

“Kalau dibandingkan dengan 2025, pemotongannya sekitar 66 persen. Tahun 2025 itu Rp.2,2 triliun, sementara tahun 2026 hanya sekitar Rp.782 miliar. Jadi kurang lebih hanya 34 persen yang akan ditransfer ke desa,” kata Saipul.

Saipul menegaskan pemangkasan anggaran tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat bukan keputusan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kita tidak menetapkan pemotongan itu. Ini murni kebijakan pusat,” tegasnya.

Dengan kondisi anggaran yang tersisa sekitar 30-35 persen Saipul menyebut desa harus melakukan penyesuaian besar dalam penganggaran. Dana desa hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan wajib.

“Penganggaran desa ke depan itu hanya untuk pembiayaan yang betul-betul dianggap mendesak dan wajib,” jelasnya.

Menurutnya beberapa pos anggaran yang masih diperbolehkan antara lain belanja pegawai tertentu dan operasional dasar desa, seperti listrik dan internet. Namun itupun dengan pembatasan ketat.

“Belanja pegawai juga dibatasi tidak semua boleh. Sementara untuk peningkatan sumber daya manusia seperti pelatihan, perjalanan dinas, studi banding, itu sudah tidak diperbolehkan,” kata Saipul.

Selain itu pembangunan infrastruktur yang tidak bersifat prioritas juga tidak lagi bisa dibiayai. Begitu pula dengan pemberian insentif bagi organisasi tertentu di desa.

“Infrastruktur yang tidak mendesak itu tidak boleh lagi. Insentif-insentif tertentu juga sudah tidak bisa dibiayai karena anggarannya sangat terbatas,” ujarnya.

Saipul mengungkapkan Provinsi Lampung saat ini memiliki 2.446 desa. Besaran pemangkasan dana desa tidak sama persis di setiap desa karena ditentukan oleh berbagai variabel, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Setiap desa itu tidak sama. Persentase pengurangannya mengikuti besaran dana yang sebelumnya diterima. Kalau dipotong 30 persen, ya 30 persen dari pagu lama,” jelasnya.

Meski secara umum rata-rata pemotongan di Lampung mencapai 66 persen, Saipul menegaskan angka pastinya di setiap desa tetap berbeda meski selisihnya kecil. Terkait respons pemerintah desa Saipul menyebut sebagian besar kepala desa dapat memahami kebijakan tersebut.

“Yang saya dapatkan, Insyaallah mereka memahami. Karena ini bukan berarti uangnya hilang tapi dialihkan dalam bentuk lain,” katanya.

Salah satu pengalihan tersebut adalah untuk mendukung program nasional KDMP yang pendanaannya juga ditentukan oleh pemerintah pusat.  Saipul menekankan bahwa pemangkasan dana desa ini bersifat sementara.

“Pemotongan ini tidak akan selama-lamanya. Ini terkait program nasional. Kalau program itu selesai pembiayaannya berhenti dan nanti akan kembali normal,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada penolakan atau keluhan dari sebagian pihak desa namun menurutnya hal itu lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman.

“Kalau ada yang nolak mungkin karena belum memahami. Makanya sosialisasi terus kita lakukan,” pungkas Saipul.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)