Bandar Lampung, A1BOS.COM - Alokasi Dana Desa (DD) untuk Provinsi Lampung tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan dari sebelumnya mencapai Rp.2,2 triliun pada 2025 dana yang akan ditransfer ke desa pada 2026 hanya sekitar Rp.782 miliar atau turun sekitar 66 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung Saipul saat diwawancarai awak media di ruangannya, Senin (12/01/2026).
“Kalau dibandingkan dengan 2025, pemotongannya sekitar 66
persen. Tahun 2025 itu Rp.2,2 triliun, sementara tahun 2026 hanya sekitar Rp.782
miliar. Jadi kurang lebih hanya 34 persen yang akan ditransfer ke desa,” kata
Saipul.
Saipul menegaskan pemangkasan anggaran tersebut merupakan
kebijakan pemerintah pusat bukan keputusan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita tidak menetapkan pemotongan itu. Ini murni kebijakan
pusat,” tegasnya.
Dengan kondisi anggaran yang tersisa sekitar 30-35 persen
Saipul menyebut desa harus melakukan penyesuaian besar dalam penganggaran. Dana
desa hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan wajib.
“Penganggaran desa ke depan itu hanya untuk pembiayaan yang
betul-betul dianggap mendesak dan wajib,” jelasnya.
Menurutnya beberapa pos anggaran yang masih diperbolehkan
antara lain belanja pegawai tertentu dan operasional dasar desa, seperti
listrik dan internet. Namun itupun dengan pembatasan ketat.
“Belanja pegawai juga dibatasi tidak semua boleh. Sementara
untuk peningkatan sumber daya manusia seperti pelatihan, perjalanan dinas,
studi banding, itu sudah tidak diperbolehkan,” kata Saipul.
Selain itu pembangunan infrastruktur yang tidak bersifat prioritas
juga tidak lagi bisa dibiayai. Begitu pula dengan pemberian insentif bagi
organisasi tertentu di desa.
“Infrastruktur yang tidak mendesak itu tidak boleh lagi.
Insentif-insentif tertentu juga sudah tidak bisa dibiayai karena anggarannya
sangat terbatas,” ujarnya.
Saipul mengungkapkan Provinsi Lampung saat ini memiliki
2.446 desa. Besaran pemangkasan dana desa tidak sama persis di setiap desa
karena ditentukan oleh berbagai variabel, seperti jumlah penduduk dan luas
wilayah.
“Setiap desa itu tidak sama. Persentase pengurangannya
mengikuti besaran dana yang sebelumnya diterima. Kalau dipotong 30 persen, ya
30 persen dari pagu lama,” jelasnya.
Meski secara umum rata-rata pemotongan di Lampung mencapai
66 persen, Saipul menegaskan angka pastinya di setiap desa tetap berbeda meski
selisihnya kecil. Terkait respons pemerintah desa Saipul menyebut sebagian
besar kepala desa dapat memahami kebijakan tersebut.
“Yang saya dapatkan, Insyaallah mereka memahami. Karena ini
bukan berarti uangnya hilang tapi dialihkan dalam bentuk lain,” katanya.
Salah satu pengalihan tersebut adalah untuk mendukung
program nasional KDMP yang pendanaannya juga ditentukan oleh pemerintah
pusat. Saipul menekankan bahwa
pemangkasan dana desa ini bersifat sementara.
“Pemotongan ini tidak akan selama-lamanya. Ini terkait
program nasional. Kalau program itu selesai pembiayaannya berhenti dan nanti
akan kembali normal,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada penolakan atau keluhan dari sebagian
pihak desa namun menurutnya hal itu lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman.
“Kalau ada yang nolak mungkin karena belum memahami. Makanya sosialisasi terus kita lakukan,” pungkas Saipul.
(Taklika)
Tulis Komentar