08117992581

Diamankan Sementara Saat Balap Liar, Kini Polsek Metro Pusat Kembalikan Motor ke Pemiliknya

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Polsek Metro Pusat mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sebelumnya diamankan saat razia patroli KRYD karena tidak sesuai ketentuan dan terindikasi melakukan balap liar, Sabtu (23/09/2023).

Mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK., Kapolsek Metro Pusat, AKP A. Pancarudin, S.H., M.M. mengatakan, kendaraan yang ditahan di Polsek Metro Pusat sebanyak 34 unit yang mana merupakan hasil dari kegiatan KRYD.


"Giat tersebut dilakukan Polsek Metro Pusat pada tanggal 16 September 2023 di seputaran Taman Merdeka Kota Metro, Jl. AH. Nasution Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," ujarnya.

Ia menjelaskan, para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan setelah dilakukan pengecekan dan kelengkapan.

"Kelengkapan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)," jelasnya.


Selain itu, untuk kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar keluaran pabrik harus membawa suku cadang sesuai standar. 

"Pemilik kendaraan harus mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan diganti dengan suku cadang standar keluaran pabrik," tandasnya

Panca menambahkan, hal tersebut guna menjaga ketertiban umum dengan mengembalikan kendaraan dalam kondisi standar.

"Biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya," imbuhnya.

"Tidak ada sanksi lain, hanya disuruh membawa knalpot standar dan persyaratan lain," pungkas Kapolsek. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)