08117992581

Diduga Abaikan Aturan Akademik, Rektor UIN Jurai Siwo Dilaporkan ke Kemenag RI

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Polemik internal di Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Kota Metro, Lampung kian memanas. Dugaan menutupi kekuasaan oleh petinggi kampus berujung pada langkah serius, yaitu seorang profesor dan mantan pejabat struktural kampus resmi melayangkan surat klarifikasi dan pengaduan ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Dari informasi yang diperoleh awak media, surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Agama RI, Wakil Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Sekretaris Jenderal Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, hingga jajaran Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa konflik internal di tubuh UIN Jurai Siwo bukan sekedar soal jabatan tetapi persoalan mendasar, yaitu menyangkut masalah tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, dan integritas akademik.

Kisruh ini mencuat setelah Prof. Suhairi yang sebelumnya menjabat Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025–2029 berdasarkan SK Rektor Nomor 342 Tahun 2025 tidak dilantik kembali transformasi pasca IAIN menjadi UIN Jurai Siwo. Ia bahkan dihentikan secara resmi melalui SK Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Nomor 107 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mencerminkan spekulasi luas di kalangan sivitas akademika. Isu berkembang bahwa penghentian itu bukan sekadar rotasi biasa melainkan buntu dari sikap-sikap kritis yang berkaitan dengan sejumlah kebijakan pimpinan kampus.

Dalam surat klarifikasinya Prof. Suhairi menegaskan bahwa penghentian lazim pejabat disebabkan oleh tiga hal, yaitu kinerja buruk, pelanggaran aturan, atau janji bekerja sama dengan atasan. Namun ia membantah seluruh alasan tersebut.

Ia mengklaim selama membantu kinerja Pascasarjana justru menunjukkan tren positif termasuk peningkatan jumlah siswa baru sebesar 12 persen. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, hukum, maupun etik. Yang menjadi titik konflik menurutnya adalah sikap kritisnya terhadap kebijakan pimpinan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi akademik dan prinsip penjaminan mutu pendidikan tinggi.

“Jika dianggap tidak dapat bekerja sama atau tidak mendukung kebijakan rektor, maka perlu saya tegaskan, loyalitas sejati adalah mengingatkan pemimpin jika kebijakan itu bertentangan dengan aturan,” tulisnya dalam surat tersebut.

Akar permasalahan disebut bermula dari MoU antara UIN Jurai Siwo Lampung dengan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan. Salah satu poin kerja sama itu membuka peluang konversi atau perpindahan mahasiswa program doktor (S3) dari universitas lain ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo. Masalahnya menurut Prof. Suhairi penandatanganan MoU tersebut tidak melibatkan pihak Pascasarjana padahal merekalah yang akan mewajibkan keterlibatan akademiknya.

Ia menolak rencana konversi mahasiswa S3 dari Universitas Islam An Nur Lampung Prodi Manajemen Pendidikan Islam ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo Prodi Pendidikan Agama Islam karena dinilai melalui Peraturan Akademik IAIN Metro Pasal 44 ayat (5) yang mensyaratkan mahasiswa pindahan harus berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Selain itu, ia menilai perbedaan program studi membuat kurikulum dan fokus kajian tidak setara, sehingga konversi massal berpotensi merusak standar mutu akademik. Namun pihak rektorat disebut tetap memaksakan skema tersebut dengan dalih MoU dan tafsir atas peraturan yang lebih tinggi, yakni Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022.

Dalam suratnya Prof. Suhairi juga memberikan sejumlah contoh yang ia sebut sebagai pola pengabaian aturan dan keputusan senat oleh pimpinan kampus, antara lain: 

  • Pelanggaran syarat usia anggota wakil senat dosen, yang seharusnya maksimal 60 tahun, namun tetap diloloskan meski berusia 62 tahun.
  • Perubahan sepihak keputusan sidang senat, termasuk soal penggunaan atribut resmi saat pembukaan PBAK.
  • Kontroversi pembuatan Hymne dan Mars UIN, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan senat.
  • Penghapusan batas usia senat wakil dosen dalam Statuta, padahal sebelumnya telah disepakati.

Menurutnya, pola ini menunjukkan bahwa mekanisme kolektif-kolegial di kampus mulai diabaikan, dan keputusan penting semakin ditujukan pada satu otoritas. Saat dikonfirmasi Prof. Suhairi membenarkan isi surat tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan karena ingin kembali berfungsi.

“Saya melakukan klarifikasi bukan untuk meminta jabatan kembali. Bahkan saya tidak bersedia jika diajak bergabung dalam jabatan apa pun selama dia masih rektornya,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/01/2026).

Ia bahkan mengaku dihentikan tanpa komunikasi langsung. Menurutnya, langkah mengirimkan surat klarifikasi Kementerian merupakan upaya untuk memperbaiki nama baik.

"Tidak ada konfirmasi langsung atau lewat telepon. Saya tunggu dua minggu pun tidak ada komunikasi. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal harga diri dan cara menghargai orang lain," katanya.

Surat ini kini menjadi bola panas yang mengarah langsung ke pusat kekuasaan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan ditembuskannya surat ke Inspektorat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Suhairi secara implisit meminta audit, evaluasi, dan klarifikasi menyeluruh atas tata kelola UIN Jurai Siwo.

Sejumlah dosen yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa keresahan di internal kampus semakin meluas. Mereka khawatir jika praktik pengambilan keputusan sepihak dibiarkan, UIN Jurai Siwo akan kehilangan ruh akademiknya.

“Kalau kampus dikelola seperti perusahaan, bukan lembaga akademik, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan mahasiswa,” ujar salah satu dosen.

Hingga berita ini diterbitkan pihak rektorat UIN Jurai Siwo Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat menantikan apakah Kementerian Agama akan turun tangan, atau polemik ini akan menguap begitu saja.

Yang jelas konflik ini bukan sekadar drama internal. Ini adalah pertarungan antara kepatuhan terhadap aturan dan kekuasaan tanpa kontrol. Dan seperti yang ditulis Prof. Suhairi dalam suratnya terkait perpindahan dan konversi tidak bisa dilakukan sesuai keinginannya sendiri. Ada rambu, ada aturan, ada standar mutu. Jika itu diabaikan maka perguruan tinggi kehilangan jati dirinya. 

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)