Bandar Lampung, A1BOS.COM - Anggota Polsek Panjang menangkap pria bernama Suherman (52), warga Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, karena menganiaya Partam (49), di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Karangmaritim, Panjang, pada Selasa, 25 Mei 2021, siang. Akibat peristiwa tersebut, Partam meninggal dunia karena mengalami luka pendarahan di kepalanya. Ia dipukul Suherman dengan kayu balok. Saat kejadian, korban bersama pelaku.
Saat kejadian, korban bersama pelaku dan rekan korban, Agusti, berada di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Karangmaritim, Panjang. Ketika itu pelaku sempat tidur, dan Agusti menyuruh pelaku membeli dua nasi bungkus.
Setelah menyerahkan nasi, pelaku masuk ke salah satu ruangan di rumah makan tersebut. Tak berselang lama, pelaku mengambil balok lalu memukul korban hingga terjatuh. Tak berselang lama, pelaku pun ditangkap
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan" ujar Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto, melalui telepon, Rabu (26/05/2021).
Pelaku dikabarkan memiliki riwayat gangguan jiwa, dan memiliki daftar rekam medik berobat di rumah sakit jiwa (RSJ) Lampung. Kapolsek pun mengiyakan. Pihaknya bakal memeriksa kejiwaan pelaku ke RSJ Lampung untuk diobservasi.
"Motifnya sedang kami dalami dan ada rekam medis gangguan kejiwaan," katanya.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-diduga-mengidap-gangguan-jiwa-pelaku-pukul-kepala-kawan-sampai-tewas.html
Tulis Komentar