08117992581

Diduga Korupsi Dana Investasi, Kejati Lampung Tahan Pimpinan BUMD Way Kanan

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dan menahan seorang pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Way Kanan terkait kasus dugaan korupsi dana investasi daerah.


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana investasi BUMD di wilayah Kabupaten Way Kanan periode 2020–2023.


"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025," kata Ricky Ramadhan, Jumat (25/07/2025).


Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024, dan disusul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.


"Tersangka berinisial AM Bin AR telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan periode tahun 2020 s/d 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp661 juta berdasarkan hasil audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan," jelasnya.


Ricky menambahkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.


Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua:
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


"Berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan kerugian negara sebesar Rp661 juta, dan terhadap tersangka AM Bin AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025," ujar Ricky. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)