08117992581

Diduga Mengedarkan Sabu, Pegawai Lapas Way Kanan Ditangkap Polisi

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (19/04/2021), pukul 22.30 WIB.

"Tersangka merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF. Ia diamankan saat melintas di gang hendak menuju Lapas Kelas II B Way Kanan dengan mengendarai motor Honda Revo BE 3586 YS," kata dia, Selasa (20/04/2021).

Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 2,91 gram.

"Petugas juga melakukan pemeriksaan di tempat tinggal MF di rumah dinas Lapas Kelas II B Way Kanan, dan ditemukan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang," tambahnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun," ungkap Kasatnarkoba. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-edarkan-sabu-oknum-pegawai-lapas-way-kanan-ditangkap.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)