08117992581

Dilarang Mudik, Mulai 6 Mei 2021 Dini Hari Penjualan Tiket Penyebrangan di Bakauheni Telah Ditutup

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Pelarangan mudik akan dimulai pada Kamis, 06 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Salah satu penyedia jasa penjualan tiket online Polman Sinaga mengatakan kendaraan golongan I, II, III, IV A, V A, dan VI A mulai Kamis, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sudah tidak dapat membeli tiket secara online.

“Golongan kendaraan bermotor untuk penumpang tidak bisa lagi beli tiket. Tapi kami tetap menjual tiket bagi golongan mobil barang atau tanki,” kata dia, Rabu (05/05/2021).

Golongan yang masih bisa melakukan pembelian tiket diantaranya yakni golongan IV B, V B, VI B, VII, VIII, dan IX. Namun, Polma menegaskan seluruh peraturan yang berlaku akan menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan PT ASDP Indonesia Ferry.

“Kalau kami masih menjual tiket, kalau enggak jual nanti kendaraan dengan golongan yang diperbolehkan bagaimana mau menyeberang? Kalau tiket kendaraan pribadj juga masih bisa, tapi kami sesuaikan lagi dengan aturan ASDP,” kata dia.

Sementara menurut data terakhir, pada Selasa, 4 Mei 2021 tercatat ada sebanyak 4.932 kendaraan masuk ke Pelabuhan Bakauheni.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-mulai-6-mei-dini-hari-loket-penyeberangan-kendaraan-pribadi-di-bakauheni-ditutup.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)