08117992581

Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Didakwa Korupsi Proyek Renovasi Rp 2,3 Miliar

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara dr. Aida Fitria menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi tiga item proyek renovasi RSUD tahun anggaran 2022 lalu.

Jaksa penuntut umum, Arif mengatakan terdakwa dr. Aida Fitria bersama dengan terdakwa lain diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi RSUD Kotabumi, Lampung Utara.

"Terdakwa, dr Aida Fitria pmelanggar ketentuan Pasal. Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara tahun 2022," kata Arif, Senin (15/09/2025).

Dia menjelaskan, terdakwa dr Aida Fitria bersama sama dengan terdakwa Irwanda Dirusi sebagai rekaman pengerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Sembilan Hakim Nusantara dikerjakan sejak November 2024 lalu diduga tidak sesuai dengan bobot volume karena hanya menggunakan material lama.

"Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan proyek tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 211 juta rupiah," ujarnya dalam dakwaannya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)