Kota Metro, A1BOS.COM - Perubahan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Metro kembali memunculkan tanda tanya besar
di ruang publik. Salah satu yang paling disorot adalah nasib Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro yang secara nomenklatur dinyatakan
bubar namun penataan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perubahan
struktur tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Sorotan itu menguat setelah Walikota Metro, Bambang Iman
Santoso memberikan pernyataan terbuka terkait kejelasan posisi Wahyuningsih, Kepala
Disnakertrans Kota Metro yang terdampak langsung perubahan SOTK.
Ketika ditanya apakah Wahyuningsih akan kehilangan jabatan
seiring berubahnya struktur organisasi, Walikota menegaskan bahwa dirinya tidak
ingin menjadi pemimpin yang tega terhadap anak buahnya.
"Jadi gini, sudah saya sampaikan juga bagaimanapun
saya mudah-mudahan dan doakan tidak menjadi seorang pemimpin yang tega. Pasti
akan menempatkan anak buahnya," ujar Bambang pada sebuah kegiatan
Musrenbang di wilayah Kecamatan Metro Selatan pada Selasa (06/01/2026) kemarin.
Ia menekankan bahwa perubahan nomenklatur perangkat daerah
bukan semata kebijakan daerah melainkan bagian dari kebijakan nasional yang
harus diikuti oleh pemerintah daerah.
"Itu bagian daripada sebuah kebijakan pemerintah.
Bukan hanya kebijakan pemerintah daerah lho ya itu dari pusat kok. Pasti ada
langkah-langkah tertentu untuk menjamin," lanjutnya.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung memberi sinyal
bahwa penempatan ulang pejabat eselon II akan dilakukan. Namun, di sisi lain
Walikota juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait jabatan
baru bagi Wahyuningsih.
"Kalau Bu Wahyu itu kan umurnya juga sudah 58. Kalau seumpamanya dengan umur itu dan dengan posisi yang sekarang terus tidak ada jabatan apapun langsung pensiun," ucap Bambang, sembari menyebut adanya koordinasi BKPSDM dengan BKN Pusat.
Ketika ditegaskan apakah Wahyuningsih akan kembali menjabat
sebagai kepala dinas dan apakah ada janji khusus yang diberikan, Walikota
menjawab singkat namun menyisakan ruang tafsir.
"Ya insyaallah, karena kan posisinya sebagai eselon
II. Tetapi kan hari ini belum bisa dikatakan bahwasannya mereka mau diapakan. Enggak,
enggak janji," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi cermin persoalan yang lebih
besar. Perubahan SOTK sejatinya sudah berlaku sejak tahun 2025 namun hingga
hari-hari awal kerja tahun 2026, penataan ASN pasca perubahan struktur masih
berjalan lambat. Akibatnya, muncul kondisi menggantung terkait struktur baru
yang sudah ada tetapi pejabat definitif, pembagian kewenangan, dan alur komando
belum sepenuhnya jelas.
Hari pertama kerja tahun 2026 seharusnya menjadi momentum
konsolidasi birokrasi. Bukan hanya apel dan rutinitas administratif tetapi
memastikan mesin pemerintahan langsung bekerja penuh. Ketika struktur berubah
namun orang dan kewenangan belum tertata birokrasi tampak hidup secara fisik
tetapi berpotensi lumpuh secara fungsional.
Yang paling terdampak bukan pejabat melainkan warga. Surat
menunggu tanda tangan karena pejabatnya belum definitif, layanan teknis
melambat karena penanggung jawab belum jelas, dan koordinasi lintas OPD menjadi
tumpul karena batas urusan belum tegas.
Ironisnya dokumen rancangan Peraturan Walikota tentang tata
kerja perangkat daerah sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam dokumen tersebut
ditegaskan bahwa Sekretariat Daerah memiliki fungsi pelayanan administratif dan
pembinaan Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah.
Frasa ini bukan sekadar redaksi normatif melainkan mandat
langsung. Ketika penataan ASN tidak segera diselesaikan maka fungsi pembinaan
ASN dan pelayanan administratif justru berubah menjadi titik lemah
pemerintahan.
Penataan ASN juga bukan sekadar memindahkan pejabat dari
satu kursi ke kursi lain. Ia mencakup kejelasan uraian tugas, kewenangan
anggaran, jalur disposisi, hingga akuntabilitas kinerja. Tanpa itu setiap
kebijakan berpotensi dipersoalkan secara hukum dan administratif.
Dokumen SOTK yang diterima Kupastuntas.co bahkan menegaskan
bahwa penempatan jabatan harus berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis
Beban Kerja (ABK). Artinya jabatan tidak boleh ditentukan oleh kedekatan
melainkan oleh kebutuhan organisasi yang terukur.
Jika hingga awal 2026 penataan ASN belum rampung publik wajar bertanya tentang di mana peta jabatan hasil Anjab dan ABK. Kemudian siapa yang bertanggung jawab memastikan struktur baru benar-benar bekerja.
Kerangka hukum nasional melalui PP Nomor 18 Tahun 2016
sudah mengatur dengan jelas bahwa setelah SOTK ditetapkan melalui peraturan
kepala daerah langkah berikutnya adalah memastikan tata kerja itu hidup melalui
penataan ASN yang sah dan efektif.
UU Pelayanan Publik bahkan menegaskan bahwa negara wajib
menjamin layanan kepada warga. Maka keterlambatan penataan ASN pasca perubahan
SOTK bukan sekadar masalah internal birokrasi melainkan sudah menyentuh mutu
pelayanan publik. Warga tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi hanya
karena birokrasi lamban menata dirinya sendiri.
Perubahan SOTK seharusnya menjadi pintu masuk reformasi
birokrasi bukan justru melahirkan ruang abu-abu yang rawan konflik kewenangan
dan lemahnya akuntabilitas. Struktur jabatan sudah diatur rinci dari pimpinan
tinggi pratama hingga administrator. Jika eksekusinya lamban maka yang terjadi
adalah jurang antara regulasi dan realitas.
Kota Metro tidak membutuhkan struktur baru yang rapi di
atas kertas tetapi kosong dalam praktik. Yang dibutuhkan adalah keberanian
politik dan ketegasan administratif untuk menuntaskan penataan ASN secara
cepat, transparan, dan berbasis kebutuhan kerja.
Tahun 2026 semestinya menjadi tahun kepastian birokrasi bukan tahun menunggu keputusan. Pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan kata mudah-mudahan melainkan harus bergerak dengan kata pasti.
(Taklika)
Tulis Komentar