08117992581

Dituduh Selingkuh, Pria Di Bandar Lampung Nekat Bunuh Mantan Istrinya Pakai Cobek Dan Pisau Dapur

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Aksi pembunuhan sadis terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pria berinisial BN (34), warga Jalan Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, tega menghabisi nyawa mantan istrinya TF (31) dengan cobek dan pisau dapur di rumah korban, kawasan Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara, Kedamaian, pada Sabtu (01/11/2025) malam.

Pelaku membunuh korban dengan menghantamkan cobek ke kepala, lalu menusuk tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau dapur. Aksi keji itu membuat warga sekitar geger.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban langsung mendatangi lokasi. Saat masuk ke kamar, mereka menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Sementara pelaku diketahui bersembunyi di salah satu kamar kosong rumah korban dan berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah korban,” kata Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (02/11/2025).

Menurut Erwin, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku merasa kesal karena dituduh berselingkuh oleh korban, yang membuat proses perceraian mereka berlangsung cepat.

“Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya. Setelah mengambil cobek dan pisau dari dapur, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur,” jelasnya.

Korban yang terbangun sempat melawan dan terjadi aksi saling dorong. Namun pelaku memukul kepala korban dengan cobek, lalu menusuk tubuhnya berkali-kali hingga tewas di tempat.

“Jasad korban saat ini tengah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian,” ujar Erwin.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cobek, pisau dapur, kaos putih, dan celana pendek warna abu-abu milik pelaku.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)