08117992581

DLH Kota Metro Susun Dokumen RPJPD dan RDTR Dengan Prinsip Keberlanjutan

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan penyusunan 2 dokumen, diantaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD dan KLHS RDTR yang objeknya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang, Rabu (23/08/2023).

Dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Yeri Noer Kartiko, Dinas Lingkungan Hidup wajib menyusun KLHS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 69 tahun 2017.

"Bahwa RPJP dan RDTR adalah dua jenis perencanaan yang harus dilakukan analisis KLHS nya," ujarnya.

Adapun tujuan KLHS RPJP dikatakan Yeri adalah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keberlanjutan telah terintegrasi.

"Diperhatikan, dipertimbangkan dalam RPJPD dan RDTR," ucapnya.

Ia menjelaskan, adanya manfaat dilakukannya KLHS terhadap RPJPD dan RDTR guna pemanfaatan, penataan, perencanaan, pengendalian agar tetap diperhatikan aspek-aspek keberlanjutannya.

"Prinsipnya adalah pemanfaatan ruang wilayah Kota Metro tahun ini tidak boros dalam artian tidak menggunakan sumberdaya alam langsung. 

"Sehingga generasi kita ke 2, 3, 4 dan seterusnya yang tinggal di Metro masih mempunyai ruang hidup yang layak," lanjut sekretaris DLH.

Yeri menyampaikan, artian RPJPD adalah sama.

"Agar program-program pada saat pelaksanaan pembangunan di Kota Metro tetap memperhatikan aspek-aspek keberlanjutannya," jelasnya.

"Jangan asal melaksanakan program pembangunan tapi mengorbankan hak generasi berikutnya untuk menikmati kehidupan yang layak," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)