08117992581

Dua Tahun Menjadi Buronan, Pencuri Motor di Lamtim Diringkus Polisi

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Jajaran Polsek Labuhan Maringgai meringkus pencuri motor dikediamannya, Senin (24/05/2021).

Tersangka inisial SN (25), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur diringkus usai menjadi buronan petugas selama dua tahun usai aksinya pada 25 Mei 2019 lalu.

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yaya Karyadi, menjelaskan SN mencuri motor Honda Beat milik Khoirul Anam (40), dari halaman SDN 1 Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Atas laporan korban petugas memburu pelaku tersebut. Namun, SN yang melarikan diri usai beraksi belum bisa diringkus hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Labuhan Maringgai.

Selanjutnya, anggota polisi mendapatkan informasi SN kembali, sehingga langsung diringkus.

Dari penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor Honda Supra X tanpa nomor polisi dengan beberapa bagian yang dilepas.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yaya, Selasa (25/05/2021).

Terpisah, Polsek Way Jepara turut meringkus AS (18), warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Remaja tersebut ditangkap karena mencuri motor Honda CRF BE 2844 NAQ milik Devan Ferdianto (20), warga Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara. "AS bersama MR mencuri motor saat diparkir di halaman rumah," kata dia.


Sumber : https://m.lampost.co/berita-dua-tahun-diburu-polisi-pencuri-motor-di-lamtim-diringkus.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)