08117992581

Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun di Way Kanan Diringkus Polisi

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pengedar sabu-sabu di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Setelah diselidiki, polisi menangkap SH (50) yang sedang berada di pinggir Jalan Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

"Tersangka berinisial SH alias Minak SAL alamat Kampung Tiuh Balak / Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu," jelasnya, Selasa (01/06/2021).  

Polisi sabu-sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam tas pelaku. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," ungkapnya.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-kakek-usia-50-tahun-ditangkap-karena-edarkan-sabu-sabu.html0

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)