Mesuji, A1BOS.COM - Seorang kurir J&T Simpang Pematang
diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek
Simpang Pematang di kontrakannya yang berada di Desa Mukti Karya, Kecamatan
Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Diketahui tersangka berinisial AP (25) Warga Desa Gedung
Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, tersangka diamankan karena telah
terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.Ik., diwakili
Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K menjelaskan Tersangka di
amankan kerana telah terbukti melakukan penggelapan uang milik PT. Global Jet
Express (J&T) Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten
Mesuji sebesar Rp.29.656.764.
Lebih lanjut terang Kasat Reskrim, kronologis kejadian
bermula pada bulan Oktober 2025, korban mulai curiga dengan kurir J&T Express
Simpang Pematang atas nama AP, dimana tersangka banyak membawa paket pembelian
barang dengan pembayaran Cash On Delivery (COD) yang seharusnya sudah
diselesaikan.
"Namun pada saat di cek melalui Aplikasi J&T
Sprinter masih banyak barang yang belum di selesaikan. Kemudian pada tanggal 22
November 2025, pelapor di hubungi oleh atasannya yang mengeluh banyaknya
barang-barang yang seharusnya sudah di selesaikan oleh tersangka namun belum
juga selesai dan keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui
keberadaannya," ujarnya, kamis (25/12/25).
Selanjutnya sejak tanggal 24 November 2025 tersangka tidak
bekerja sampai dengan saat ini dan uang pembayaran COD barang sekira Rp. 29.656.764
(Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh ratus Enam Puluh
Empat Rupiah) yang seharusnya diberikan kepada PT. Global Jet Express tidak
juga diberikan.
Dikarenakan tersangka di bawah naungan penyedia jasa PT. Indo
Kurir Perkasa maka pihak PT. Global Jet Express meminta ganti rugi kepada PT. Indo
Kurir Perkasa untuk membayarkan uang yang dibawa oleh tersangka.
"Akibat peristiwa tersebut, PT. Indo Kurir Perkasa mengalami
Kerugian sekira sebesar Rp. 29.656.764 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Simpang Pematang," ungkap AKP Prenanta.
Adapun Kronologis penangkapan Pada hari Rabu Tanggal 24
Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres
Mesuji dan Polsek Simpang Pematang mendapat informasi tentang keberadaan
tersangka.
Selanjutnya, team menuju lokasi yang di maksud dan ternyata
tersangka sedang berada di kontrakannya di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca
Jaya. Kemudian team langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan
tersangka mengakui perbuatannya, lalu tersangka di bawa ke Mapolsek Simpang
Pematang untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana Penggelapan dalam
jabatan yang dilakukan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(Taklika)
Tulis Komentar