08117992581

Guru Ngaji di Bandar Lampung Terbukti Lakukan Pencabulan, Divonis 8 Tahun Penjara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - S (40), warga Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/04/2021). Lelaki yang berprofesi sebagai guru mengaji itu terbukti berbuat asusila terhadap muridnya.

Sidang vonis terhadap guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Bandar Lampung itu dilaksanakan virtual. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Ramadhan. S dinyatakan bersalah telah membujuk paksa hingga berbuat cabul kepada anak didiknya.

"Kepada terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 75 juta. Jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata Fitri.

Vonis untuk S sejatinya dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut S pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, aksi terdakwa ini bermula sejak Agustus 2019. Saksi korban AK (17) diajak terdakwa ke dalam kamar. Terdakwa lalu mengatakan kepada korban jika dia mengidap penyakit sehingga perlu ritual khusus dalam penyembuhannya.

Dengan akal bulusnya tersebut terdakwa berhasil menipu korban untuk menuruti kemauannya. Terdakwa berpura-pura meminta diurut hingga korban tertidur dan dilanjutkan dengan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Aksi terdakwa ini dilakukan terhadap korban antara 3 sampai 5 kali dalam satu Minggu. Perbuatan terdakwa terbongkar setelah korban melapor kepada pengajar lainnya dan pihak Pondok Pesantren mendampingi untuk membuat laporan polisi," ujar JPU. 


Sumber : https://www.lampost.co/berita-guru-cabul-divonis-8-tahun-penjara.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)