Bandar Lampung, A1BOS.COM - Hengki, terdakwa dugaan pembunuhan terhadap istrinya, N menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (22/09/2025).
Dalam kasus tersebut, Hengki didakwa membunuhan istrinya lalu dia meminta dibantu rekannya, Rohit membuang jasad istrinya setelah dibunuh.
Penuntut Umum (JPU) Eko, mendakwa terdakwa Hengki dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang turut serta menyembunyikan mayat," kata Eko, Senin (22/09/2025).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Hengki, Tarmizi atas dakwaan JPU pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung menguji dakwaan jaksa pada persidangan berikutnya.
“Kami tidak ajukan eksepsi, tapi akan menguji pasal yang didakwakan jaksa, apakah sesuai dengan fakta atau tidak,”kata Tarmizi.
Untuk diketahui, terdakwa Hengki dan rekannya Rohit di tangkap Polsek Telukbetung Timur atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya.
Terdakwa Rohit turut membantu terdakwa Hengki membuang jasad istrinya, pertengkaran Hengki dan istrinya karena permasalahan keluarga. (JJ)
Tulis Komentar