08117992581

Ini Besaran Kenaikan UMK Bandar Lampung sekitar 5,64 Persen Tahun 2026

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2026 menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung. 

Kepastian tersebut menyusul diserahkannya surat penetapan UMK kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung pada Rabu, (24/12/2025).

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen penetapan UMK dilakukan tepat pada batas akhir waktu yang ditentukan. 

“Tadi siang surat penetapan UMK sudah kita serahkan ke Disnaker Provinsi. Kita memang menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena setelah Pelantikan Koni, surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ibu Walikota, lalu segera kita serahkan. Hari ini memang hari terakhir dan sudah ditunggu oleh pihak provinsi,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, penetapan UMK Bandar Lampung 2026 dilakukan dengan berpedoman penuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam perhitungannya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menggunakan indeks 0,9 yang menghasilkan nilai penyesuaian tertinggi dibandingkan daerah lain di Provinsi Lampung.

“Ini sudah sesuai ketentuan. kita menggunakan alpa 0,9 dan itu merupakan alpa tertinggi, atas arahan langsung dari Ibu Walikota,” jelasnya.

Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp 3.491.889. 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kenaikan ini menjadikan Bandar Lampung sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

Yudhi menambahkan, kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Kota Bandar Lampung, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK 2026.

Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah Provinsi Lampung.

“Tim pengawas ada di provinsi dan mereka yang akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhi.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan penetapan UMK 2026 bersifat final dan mengikat. Penetapan tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung serta disusun berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti penetapan ini akan dipublikasikan oleh provinsi. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh mekanisme yang ada. Namun perlu ditegaskan, keputusan ini sudah sah, sudah ditandatangani Walikota, dan disusun sesuai aturan dari Kementerian,” katanya.

Dengan penetapan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat terjaga, serta roda perekonomian daerah tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

(Lika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)