Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah Kota Bandar
Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi mengusulkan
Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2026 menjadi yang tertinggi di
Provinsi Lampung.
Kepastian tersebut menyusul diserahkannya surat penetapan
UMK kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung pada Rabu, (24/12/2025).
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan
bahwa penyerahan dokumen penetapan UMK dilakukan tepat pada batas akhir waktu
yang ditentukan.
“Tadi siang surat penetapan UMK sudah kita serahkan ke
Disnaker Provinsi. Kita memang menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena
setelah Pelantikan Koni, surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ibu Walikota, lalu segera kita serahkan. Hari ini memang hari terakhir dan sudah
ditunggu oleh pihak provinsi,” ujar Yudhi.
Menurut Yudhi, penetapan UMK Bandar Lampung 2026 dilakukan dengan berpedoman penuh
pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam perhitungannya, Pemerintah Kota Bandar Lampung
menggunakan indeks 0,9 yang menghasilkan nilai penyesuaian tertinggi
dibandingkan daerah lain di Provinsi Lampung.
“Ini sudah sesuai ketentuan. kita menggunakan alpa 0,9 dan
itu merupakan alpa tertinggi, atas arahan langsung dari Ibu Walikota,”
jelasnya.
Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung
ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp 3.491.889.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 186.522 atau
sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Kenaikan ini menjadikan Bandar Lampung sebagai daerah
dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.
Yudhi menambahkan, kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Kota Bandar Lampung,
sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan
hak-hak tenaga kerja.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan
mentoleransi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK 2026.
Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan
yang berada di bawah kewenangan pemerintah Provinsi Lampung.
“Tim pengawas ada di provinsi dan mereka yang akan
melakukan pengawasan serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak
menjalankan UMK sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu
akan ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhi.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan penetapan UMK 2026
bersifat final dan mengikat. Penetapan tersebut telah ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung serta disusun berdasarkan ketentuan dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
“Nanti penetapan ini akan dipublikasikan oleh provinsi.
Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh mekanisme yang ada.
Namun perlu ditegaskan, keputusan ini sudah sah, sudah ditandatangani Walikota, dan disusun sesuai aturan dari Kementerian,” katanya.
Dengan penetapan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat terjaga, serta roda perekonomian daerah tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
(Lika)
Tulis Komentar