Lampung Tengah, A1BOS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial AA (33) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di depan sebuah konter handphone.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2024. AA memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dashboard.
“AA mencuri motor karena korban teledor. Mengetahui kunci motor ada di dashboard, pelaku langsung membawanya kabur,” kata Yuni, Rabu (20/08/2025).
Yuni menambahkan, motor hasil curian itu tidak dijual, melainkan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.
“Pelaku ini pakai motor untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor,” jelasnya.
AA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Trimurjo, pada Selasa (19/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi BE 2772 GP.
Kini, AA ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JJ)
Tulis Komentar