Kota Metro, A1BOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro menggelar sidang tuntutan terdakwa perkara pencabulan anak yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Selasa (27/02/2024).
Dalam sidang tersebut tampak hadir terdakwa berinisial M didampingi Penasehat Hukum (PH) serta kedua orang tua korban didampingi LPAI Kota Metro dan Penasehat Hukumnya.
Saat dikonfirmasi awak media pendamping hukum terdakwa, Hadri Abu Nawar mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan tuntutan pidana yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menilai bahwa unsur-unsur yang mereka dakwakan adalah terbukti.

"Mereka melakukan tuntutan pidana itu selama 10 tahun, kemudian juga agar restitusi yang diajukan kepada pihak korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) tersebut juga untuk dikabulkan," ujarnya.
Hadri menuturkan, dengan adanya tuntutan pidana tersebut pihaknya memiliki pandangan tersendiri yang akan disikapinya dalam pledoi.
"Nah pledoi itu belum bisa kami sampaikan kepada saudara secara terbuka, karena itu adalah kewenangan dalam persidangan nanti. Jadi akan kami sikapi nanti tuntutan pidana itu baik dari unsur-unsur hukumnya ataupun dari ancaman-ancaman hukumannya yang akan kami tuangkan dalam pledoi," jelasnya.
Menurut pendapat Hadri Abu Nawar yang juga sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro, dalam menyikapi perkara anak yang ada di Kota Metro harus dibrantas dan jika sudah terjadi harus dilakukan penindakan.
"Tapi yang lebih penting kita akan mengkaji faktor penyebab terjadinya peristiwa seperti ini. Apakah dari sistem pembelajarannya yang kurang ataukah dari sistim pengawasannya yang kurang. Dan ini yang harus disikapi, itupun nanti yang akan menjadi bahan kami pada rapat Dewan Pendidikan terutama dengan Dinas Pendidikan Kota Metro," ujar Hadri Abu Nawar, Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum korban pencabulan anak dibawah umur, H. Darmanto, S.H., menyampaikan, setelah dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 tahun pidana, pihaknya merasa puas.

"Kalau bagi kami itu sudah cukuplah, karena itu untuk pembelajaran agar tenaga pendidik selalu hati-hati dalam memberikan pembelajaran terhadap anak-anak. Ini juga akan menjadi contoh jika melakukan hal yang sama akan seperti ini kena pidananya," paparnya.
H. Darmanto juga menjelaskan, tentang kasus-kasus anak yang ada di Kota Metro, agar lembaga terkait segera melakukan pencegahan preventif.
"Ini Pemerintah harus hadir. Ini dua sudah proses berjalan tinggal tunggu nanti prosesnya, yang jelas kedepan ini menjadi PR bersama dimana Pemerintah harus hadir, karena Metro kota pendidikan dan ramah anak yang harus menjadi contoh kita," imbuhnya.
"Untuk Pledoi itu terserah penasehat hukum ya. Tadi kan ada dua bang Hadri yang akan melakukan pledoi dan terdakwa juga akan menyampaikan sendiri, itu hak mereka. Kami tentunya menunggu apa yang akan disampaikan oleh mereka dalam sidang berikutnya," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar