Bandar Lampung, A1BOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Divre IV Tanjungkarang bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre IV dan
Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian ITERA menggelar sosialisasi
keselamatan di perlintasan sebidang, Kamis (01/05/2025), bertepatan dengan peringatan
Hari Buruh Internasional (May Day).
Kegiatan berlangsung
di dua titik perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, yakni Jalan Pemuda
(JPL No. 6) dan Jalan Sultan Agung (JPL No. 10). Sosialisasi ini bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di
perlintasan kereta api.
Plt. Executive Vice
President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, mengatakan kegiatan ini
merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di
perlintasan.
"Kami mengedukasi masyarakat untuk berhenti sejenak, tengok kanan-kiri,
dan memastikan tidak ada kereta melintas sebelum melanjutkan perjalanan,"
ujarnya.
Dalam kegiatan ini,
KAI melakukan pemasangan spanduk imbauan, pembagian stiker, serta kampanye
keselamatan kepada pengguna jalan.
Ramdany menegaskan
bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang dapat
membahayakan nyawa dan melanggar hukum, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Saat ini terdapat 226
titik perlintasan di wilayah Divre IV, terdiri dari 210 titik perlintasan
sebidang dan 16 titik tidak sebidang. Dari jumlah tersebut, 184 perlintasan
tidak dijaga dan 138 di antaranya merupakan perlintasan liar. Sepanjang tahun
2025 hingga April, KAI telah menutup 12 titik perlintasan liar.
Selama 2024, tercatat
27 kecelakaan di perlintasan sebidang dan 14 kecelakaan di jalur kereta yang
menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
Sementara itu, pada
Januari–April 2025, terjadi tujuh kecelakaan yang mengakibatkan satu korban
meninggal, dua luka berat, dan empat luka ringan. Sebagian besar disebabkan
pengemudi yang menerobos palang pintu atau tidak mematuhi sinyal.
Ramdany mengingatkan
bahwa kecelakaan tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak
pada perjalanan kereta api, kerusakan sarana dan prasarana, serta membahayakan
keselamatan petugas.
"Petugas KAI juga
berhak pulang dalam keadaan selamat, seperti pengguna jalan lainnya,"
tegasnya.
Divre IV Tanjungkarang
mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan
keselamatan di perlintasan.
"Disiplin berlalu
lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju, dan keselamatan adalah
tanggung jawab bersama," ujarnya.
Masih dalam rangkaian
peringatan May Day, KAI Divre IV juga menggelar sosialisasi anti-pelecehan
seksual di Stasiun Tanjungkarang dan di atas KA Rajabasa serta Kualastabas.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan
bebas dari kekerasan seksual.
Sebagai bentuk
perlindungan, KAI menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, baik
langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan.
Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan pelaku pelecehan dapat
dikenai sanksi tegas, termasuk larangan menggunakan layanan kereta api selama
satu tahun.
"KAI mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan pelecehan di transportasi publik. Melawan pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," tutup Ramdany. (JJ)
Tulis Komentar