08117992581

KAI Divre IV Tanjungkarang Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan dan Pencegahan Pelecehan Seksual

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre IV dan Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian ITERA menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Kamis (01/05/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Kegiatan berlangsung di dua titik perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, yakni Jalan Pemuda (JPL No. 6) dan Jalan Sultan Agung (JPL No. 10). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan.
"Kami mengedukasi masyarakat untuk berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan memastikan tidak ada kereta melintas sebelum melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, KAI melakukan pemasangan spanduk imbauan, pembagian stiker, serta kampanye keselamatan kepada pengguna jalan.

Ramdany menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindakan yang dapat membahayakan nyawa dan melanggar hukum, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini terdapat 226 titik perlintasan di wilayah Divre IV, terdiri dari 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik tidak sebidang. Dari jumlah tersebut, 184 perlintasan tidak dijaga dan 138 di antaranya merupakan perlintasan liar. Sepanjang tahun 2025 hingga April, KAI telah menutup 12 titik perlintasan liar.

Selama 2024, tercatat 27 kecelakaan di perlintasan sebidang dan 14 kecelakaan di jalur kereta yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.

Sementara itu, pada Januari–April 2025, terjadi tujuh kecelakaan yang mengakibatkan satu korban meninggal, dua luka berat, dan empat luka ringan. Sebagian besar disebabkan pengemudi yang menerobos palang pintu atau tidak mematuhi sinyal.

Ramdany mengingatkan bahwa kecelakaan tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada perjalanan kereta api, kerusakan sarana dan prasarana, serta membahayakan keselamatan petugas.

"Petugas KAI juga berhak pulang dalam keadaan selamat, seperti pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Divre IV Tanjungkarang mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan.

"Disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju, dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Masih dalam rangkaian peringatan May Day, KAI Divre IV juga menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di Stasiun Tanjungkarang dan di atas KA Rajabasa serta Kualastabas. Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Sebagai bentuk perlindungan, KAI menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, baik langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan.
Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan pelaku pelecehan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk larangan menggunakan layanan kereta api selama satu tahun.

"KAI mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan pelecehan di transportasi publik. Melawan pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," tutup Ramdany. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)