LAMPUNG, A1BOS.COM - Dipindahkannya Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, menyisakan pekerjaan rumah (PR)
dalam penyelesaian kasus korupsi di Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menginformasikan bahwa
Kuntadi dipindahkan ke Kejati Jawa Timur.
Pemindahan itu berdasarkan
ketetapan Kejagung dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor
PRIN-23/A/JA/04/2025. "Iya (dipindahkan)," kata Ricky saat
dikonfirmasi, Selasa (15/04/2025) siang.
Dua Bupati Diperiksa, Kajati
Sebut Korupsi di Lampung Masih Meningkat Kuntadi digantikan oleh Danang Suryo
Wibowo, sementara Kuntadi dipindahkan untuk menjabat Kajati Jawa Timur.
Kuntadi sendiri telah menjabat sebagai Kajati Lampung sejak Agustus 2024 dan belum genap setahun di Lampung. masih banyak kasus korupsi berskala jumbo yang belum selesai.
Kejagung Periksa
Dua Hakim Terkait Kasus Suap Fasilitas Ekspor CPO Di antaranya adalah kasus
dugaan korupsi uang insentif migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore South
East Sumatera (PHE OSES) ke PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) senilai Rp 61
miliar.
Kemudian, kasus mafia tanah
terkait kawasan hutan di Way Kanan yang diubah menjadi perkebunan. Kejati
Lampung sempat memeriksa mantan bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
2 Proyek Sarat Korupsi di
Lampung Bakal Diresmikan Jokowi Lalu, ada kasus dugaan korupsi pembangunan
gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur yang menelan anggaran sebesar Rp 6,9
miliar.
Dalam pengusutan kasus ini,
penyidik sempat menggeledah rumah mantan bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo,
dan menyita sejumlah barang dan dokumen. (JJ)
Tulis Komentar