Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah menuai sorotan dari DPRD Lampung. Anggota Komisi V DPRD Lampung Syukron Muchtar menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu pencitraan sosial khususnya di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapat status kepastian.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengakui menunjuk petugas SPPG mewakili keseriusan pemerintah pusat dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional. Namun, menurutnya kecepatan kebijakan tersebut kontras dengan lambannya proses menunjuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya memahami ini kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program strategi nasional. MBG membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” ujar Syukron di Bandar Lampung, Senin (26/01/2026).
Meski demikian, ia menegaskan sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Pasalnya hingga kini masih banyak guru honorer baik di sekolah umum maupun madrasah yang belum memperoleh status pasti meski telah mengabdi bertahun-tahun.
“Program MBG itu baik dan perlu. Tapi jangan menutup mata ada sektor yang jauh lebih mendesak, yaitu pendidikan,” tegasnya.
Syukron juga menyinggung aksi protes guru madrasah di Jakarta beberapa waktu lalu yang mencerminkan kekecewaan atas kebijakan lambannya yang telah ditetapkan. Menurut dia, persoalan ini kembali mengemuka setelah ramainya komparasi di media sosial terkait gaji awal guru honorer dan petugas SPPG. Perbandingan kata Syukron tersebut memicu terjadinya publik mengenai rasa keadilan dalam kebijakan pemerintah.
“Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar, tapi penghasilannya justru di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu,” ujarnya.
Ia pun menganalisis bagaimana negara memandang peran tenaga pendidik dalam sistem pembangunan nasional. Syukron menegaskan kesejahteraan guru berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik.
“Kalau gurunya ditekan, muridnya juga ikut terdampak,” katanya.
Selain itu ia menangkap visibilitas sinyal petugas MBG. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, jika beban tersebut dialihkan ke daerah, hal itu berpotensi menekan keuangan provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Ini kebijakan baru, perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di daerah. Kami masih menunggu regulasi turunnya,” ujar Syukron.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam menunjuk petugas MBG. Meski demikian DPRD Lampung akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya guru honorer kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil agar mengangkat guru honorer menjadi PPPK dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” tutupnya.
(Taklika)
Tulis Komentar