Pesawaran, A1BOS.COM - Dua orang warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polres Pesawaran karena kedapatan bawa muatan kayu ilegal.
Keduanya
adalah B (32) seorang sopir warga Desa Banjar Agung dan R (35) seorang kenek,
warga Desa Kurnia.
Sopir dan kenek truk Cold Diesel BE 8695 TY ini kedapatan bawa muatan kayu ilegal, berupa kayu sonokeling.
"Kayu sonokeling berasal
dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dengan dokumen," ujar Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar
mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (11/06/2021).
Ditambahkan Aris, keduanya diamankan, Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB di ruas Jalan Raya Desa Way Harong, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan itu bermula dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesawaran atas adanya ilegal
logging.
Tim
gabungan, Tekab 308 Polres Pesawaran, Unit Tipiter dan Tim
Tekab Polsek Kedondong yang dipimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama mencurigai
truk yang melintas di Jalan Raya Way Harong.
Lantas
memberhentikan truk Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning BE 8695 TY.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut telah mengangkut kayu jenis sonokeling yang
berasal dari hutan kawasan dan tidak dilengkapi dokumen," ujarnya.
Lantas keduanya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Selain mengamankan barang bukti mobil truk, petugas juga mengamankan 48 gelondong kayu jenis sonokeling ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter, serta tiga unit HP.
Sumber : https://lampung.tribunnews.com/2021/06/11/sopir-kenek-asal-lampung-tengah-diamankan-polisi-bawa-muatan-kayu-ilegal
Tulis Komentar