Lampung Timur, A1BOS.COM - Tim dari Kejaksaan Negeri Sukadana melakukan sosialisasi kepada jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Timur, sosialisasi persoalan pengelolaan dana desa tersebut dilakukan di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Senin (05/08/2024).
Dalam sosialisasi yang diberi program “Jaksa Jaga Desa” pihak Kejaksaan menyarankan kepada seluruh Kepala Desa khususnya wilayah Lampung Timur, agar transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukadana, Rony mengatakan, ada 13 indikator jika pihak desa tidak transparansi terhadap pengelolaan program dana desa, tentu indikator-indikator tersebut sering menjadi persoalan di lapangan.
Rony menjelaskan 13 indikator sebagai ciri-ciri bahwa desa tidak transparan terhadap pengelolaan dana desa yaitu :
“Itu ada 13 indikator Kepala Desa tidak transparan dalam melaksanakan program dana desa, jika terdapat seperti itu bisa diadukan kepada kami,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rony.
Lanjutnya, terkait dengan program dana desa, siapapun bisa melakukan pengaduan namun perlu dicatat dasar pengaduan harus benar-benar valid dan memiliki bukti-bukti yang sesuai dengan persoalan uang yang diadukan.
Dan pihak Kejaksaan tidak akan langsung mengambil keputusan secara hukum, melainkan harus melakukan kroscek lebih dulu dan akan melakukan persuasif lebih dulu kepada pihak yang diadukan.
“Makanya kami memiliki program yang namanya Jaksa Jaga Desa, agar Kepala Desa memahami persoalan-persoalan di lapangan, kami juga siap melakukan sharing setiap saat kepada rekan-rekan Kepala Desa,” tegas Rony. (Feri)
Tulis Komentar