08117992581

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Kasus Korupsi Retribusi Pasar Ke Pengadilan Tipikor

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar tahun 2011 hingga 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terhadap dua terdakwa, yakni Iqbal Yadi bin Muhamad Mursid dan Muhammad Irsan, SH alias Oki bin Hi. Hasan Basri.

"Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Angga Mahatama, Selasa (28/10/2025).

Dia menjelaskan akibat perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520.637.800 dan telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara sebesar Rp132.915.000.

“Pelimpahan berkas dan tersangka telah dilakukan. Selanjutnya kami menunggu penetapan hari sidang untuk proses pembuktian di pengadilan,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)