08117992581

Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.


Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AM selaku PPK.


"Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka inisial ID dan AM, kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung. Selasa (29/07/2025).


Selanjutnya, Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AM selaku PPK. setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.


"Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah" terang Kasi Pidsus.


Lebih jauh Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, Memaparkan bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.


"Dalam hal ini tersangka ID, pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender," tukasnya.


Terhadap tersangka dikenakan dua pasal primer yakni pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)