Tulang Bawang Barat, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
Kali ini giliran Autina, pejabat Kabid PPKB Tubaba yang resmi ditahan atas penyalahgunaan keuangan negara Tahun Anggaran 2021–2022 dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.
Setelah ditetapkan, Autina langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Autina, sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar, oleh karenanya tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. (JJ)
Tulis Komentar