08117992581

Kejati Lampung dan ATR/BPN Sosialisasikan UU ITE Sebagai Dasar Hukum Sertifikat Elektronik

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen bekerja sama dengan ATR/BPN Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi bertema “UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan. 


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 5 Ayat (1), menjadi landasan hukum yang mengesahkan sertifikat elektronik sebagai alat bukti sah setara dengan sertifikat fisik di pengadilan. 


“Tanpa pasal ini, sertifikat elektronik hanya akan menjadi file biasa tanpa kekuatan hukum,” kata Ricky Ramadhan, Kamis (14/08/2025). 


Dia menjelaskan dukungan Kejati Lampung terhadap program itu berdasarkan manfaatnya bagi kepastian hukum, keamanan pertanahan, efisiensi layanan, serta perkembangan ekonomi digital.


"Data pertanahan yang tunggal dan terpusat diyakini mampu mengurangi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, dan mempercepat proses peralihan hak maupun transaksi properti secara daring, "ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyambut baik kegiatan sosialisasi penerbitan sertifikat tanah elektronik.

 

"Sertifikat elektronik yang diterbitkan, disimpan, dan dikelola dalam format digital. Ini merupakan bagian dari implementasi program sertifikat tanah elektronik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung," katanya. 


Dia menambahkan bahwa penerbiatan sertifikat tanah elektronik merupakan langkah modernisasi layanan pertanahan secara umum di Indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung. 


"Program ini upaya untuk meningkatkan keamanan data, mencegah pemalsuan, meminimalkan risiko kehilangan, serta mempercepat pelayanan," ujarnya.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)