08117992581

Kejati Periksa Kadis PUPR Dalami Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

$rows[judul]

Pesawaran, A1BOS.COM -  Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Salah satu yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, bersama tiga orang lainnya, termasuk kontraktor pelaksana proyek SPAM, Syahril.

Pantauan di lokasi, Zainal Fikri bersama rombongan terlihat keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Pemeriksaan ini diketahui merupakan pemeriksaan keempat bagi Kadis PUPR Pesawaran.

Sementara itu, kuasa hukum kontraktor Syahril, Anton Heri, menyebut kliennya belum dapat hadir lantaran sedang sakit.

“Klien kami tidak bisa hadir karena sakit. Nanti akan kami antar surat keterangan sakitnya,” ujar Anton, Kamis (23/10/2025).

Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan keempat terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Dendi Ramadhona dan kontraktor pemenang tender proyek SPAM telah diperiksa oleh penyidik. Namun Armen menegaskan, jadwal pemeriksaan terhadap mantan bupati tersebut belum ditetapkan secara resmi. “Belum,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, menuturkan bahwa penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.

“Ada lanjutan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Pesawaran, Camat Padang Manis, dan pihak CV Tubas Putra Sentosa,” jelas Ricky.

Kuasa hukum kontraktor, Anton Heri, juga membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek SPAM tersebut.

“Sudah, Senin (20/10/2025) lalu klien kami, Syahril, hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Anton.

penyidik Pidsus Kejati Lampung juga akan kembali memanggil Dendi Ramadhona untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (30/10/2025) mendatang.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat proyek senilai miliaran rupiah itu disebut tidak berjalan sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)