08117992581

Keluarkan Putusan Yang Tumpang Tindih, Pengadilan Agama Metro Dinilai Langgar Hukum Acara

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Ada hal menarik yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro, dimana terjadi tumpang tindih putusan dengan perkara yang sama.

Gugatan cerai M (suami) 42th warga Iringmulyo di Pengadilan Agama Klas IA Tanjung No : 0093/Pdt.G/2014/P.A Tnk tanggal 26 November 2014 telah putus dan inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) serta dijalankan oleh penggugat sejak 2014, tanpa sepengetahuan M perkara tersebut digugat kembali oleh T (mantan istri) di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro dan dikabulkan majelis hakim sehingga keluar Putusan Verstek No : 0782/Pdt.G/2020/P.A Mt. tanpa membatalkan putusan yang lama.

Hal ini terjadi karena diduga pihak lawyer yang mendampingi T adalah kerabat dari pejabat Pengadilan Agama Klas IA Kota Metro dan kebetulan merupakan Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi Pengadilan Agama tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media A1BOS.COM jika terjadi 2 putusan seperti ini, putusan yang mana sekiranya yang akan dijalankan oleh M, humas Pengadilan Agama Klas IA Kota Metro yang diwakili oleh Bapak Aminudin minta untuk menunggu proses Verzet yang sedang berjalan.

"Kasus ini kan masih berjalan, masih ada permohonan perlawanan, jadi saya tidak bisa mendahului apa yang menjadi putusan dari majelis hakim. Jadi artinya yang berkaitan dengan perkara itu yang berwenang untuk mengkonfirmasi adalah pihak yang berperkara, untuk masalah mana nanti yang akan dijalankan itu bukan kewenangan saya, karena belum putus ini," jelas humas PA Metro tersebut.

Sebelum melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Metro, awak media melakukan konfirmasi mengenai perkara ini ke praktisi hukum Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., beliau menyampaikan harusnya tidak boleh ada 2 putusan dengan perkara yang sama di Pengadilan tingkat pertama yang sama.

"Kok bisa begitu ya, harusnya tidak bisa keluar 2 putusan dengan perkara yang sama, sesama pengadilan tingkat pertama tidak boleh merubah putusan atau membuat putusan baru atas putusan pengadilan tingkat pertama lainnya," papar praktisi hukum yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini.

Sedangkan pihak lawyer dari M, Darmanto, S.H. di kantor hukumnya mengatakan bahwa perkara ini melanggar hukum acara Pengadilan Agama, Kamis (29/04/2021).

"Seharusnya begitu gugatan dari pihak T masuk, dipelajari dahulu oleh majelis hakim, kemudian pada waktu gugatan itu dibacakan, seharus majelis hakim menolak gugatan tersebut, karena dalam gugatan tersebut diuraikan sudah ada putusan dari Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam perkara yang sama baik dihadiri atau tidak oleh tergugat," jelas Darmanto. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)