Kota Metro, A1BOS.COM - Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Metro di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Rabu (04/10/2023).
Kedua remaja tersebut ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari tersangka EGP, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan jenisTramadol.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.I.K. melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan.
"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi. Selanjutnya saat diinterogasi, EGP mengaku bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan oleh tersangka EGP, saat sampai di lokasi yang disebutkan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial DAK.
"Saat diinterogasi oleh petugas, DAK benar mengakui bahwa telah membantu tersangka EGP dalam menjual obat-obatan tersebut," jelasnya.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti berupa 5 (lima) butir obat-obatan tanpa merk (diduga TRAMADOL), 1 (satu) unit ponsel genggam merk OPPO F1s warna emas dan uang senilai Rp 250.000 hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut telah diamankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU Hendra. (Aliando)
Tulis Komentar