Tulang Bawang, A1BOS.COM - Tim gabungan Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni VA (30), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah; AA (38), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru; serta AS alias KS (34), warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. VA ditangkap lebih dulu saat tengah beraksi di areal perkebunan PT SIP pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan pengembangan, dua pelaku lainnya, AA dan AS alias KS, dibekuk pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak PT SIP. Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Harizal.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 291 tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu alat panen jenis dodos, dan satu alat panen jenis tojok.
Akibat pencurian ini, pihak PT SIP mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (JJ)
Tulis Komentar