Tanggamus, A1BOS.COM - Kuasa hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Johar mengungkapkan bahwa mantan Wabup Tanggamus yang diduga menerima aliran dana fee 20 persen tidak pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Tanggamus.
"Mantan Wabup Tanggamus, AM Syafi'i belum pernah diperiksa, karena nama Mantan Wabup baru keluar setelah terdakwa atau klien kami Agung Setiawan Pamungkas memberi keterangan pada persidangan hari Senin (14/07/2025) kemarin itu," kata Johar, melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/07/2025).
Dia menjelaskan bahwa selain adanya dugaan penerimaan fee proyek dalam kasus dugaan korupsi PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), bahwa saksi bernama Ponk Edi Susanto statusnya di dalam Kegiatan Proyek Pekerjaan Eksterior dan Interior BPRS Tanggamus tidak jelas statusnya.
"Berdasarkan fakta di persidangan pihak BPRS menyangka bahwa dia karyawannya klien kami dan dan pihak kami berprasangkan Pono Edi Susanto orangnya BPRS, tetapi berdasarkan keterangan klien kita di persidangan dia yang meminta fee 20 %," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan mantan wakil Bupati Tangggamus, AM Syafii diduga ikut menerima aliran dana fee 20 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun anggaran 2021-2022.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung yaitu dengan agenda keterangan kesaksian dari terdakwa Agung Pamungkas (AP) dan juga keterangan kuasa hukum terdakwa AP, Johar.
"Berdasarkan keterangan dari klien kita dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil jawaban dari saksi Pono Edi Santoso menyebutkan bahwa uang fee proyek dua puluh persen itu dibagikan kepada empat orang, " kata Johar usai sidang, Senin (14/07/2025).
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa fee proyek sebesar 20 persen tersebut di berikan kepada saksi Pono Edi Santoso baik melalui bukti transfer maupun bertemu langsung disebuau hotel di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Keterangan dari klien kami dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 % berdasarkan hasil jawaban saksi Pono Edi Susanto bahwa uang dibagikan empat orang yaitu Pono Edi Susanto, Sarjono, Palachi dan mantan wakil Bupati Tanggamus, AM Syafii," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa AP ditetap sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024. (JJ)
Tulis Komentar