08117992581

Lakukan Aksi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kebun Pisang, Pria Ini Diamankan Ke Polres Metro

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang laki-laki berinisial N (27) warga Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (16/12/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali S.H., M.H. membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (27) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16)," ujarnya. 

Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan pelaku N (27) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dengan modus pelaku memanggil nama korban dari luar rumah. 

"Lalu korban keluar dan ditarik serta dirangkul oleh pelaku, diajak ke kebun pisang yang berada tidak jauh dari rumahnya," terang Iptu Rosali.

“Sesampainya di TKP kebun pisang, saat pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku dipergoki oleh kakak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang mencari adiknya karena tidak berada di rumah dan selanjutnya kakak korban AM (20) bersama warga menyerahkan pelaku N (27) ke Polres Metro," imbuhnya.

“Ya, saat ini pelaku N (27) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)