Mesuji, A1BOS.COM - Forum Muda Lampung (FML) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Irigasi Gantung di Mesuji.
Langkah ini diambil FML sebagai bentuk desakan keras atas dugaan kemandekan penanganan kasus yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Proyek bernilai fantastis, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS MS), diketahui memiliki pagu anggaran mencapai sekitar Rp97,8 miliar (APBN 2020-2023) dan berpotensi merugikan negara hingga Rp14,346 miliar karena kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa laporannya ke Gedung Bundar Kejagung adalah upaya penegakan supremasi hukum di Bumi Ruwa Jurai.
"Tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba memperkosa dan mempecundangi hukum di Indonesia, khususnya di bumi Lampung ini. Maka dari itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera bertindak sesuai kewenangannya," katanya, Kamis (30/10/2025).
Iqbal menjelaskan proyek irigasi gantung milik SNVT PJPA BBWS MS di Rawajitu SPP IPIL ini telah jelas-jelas bermasalah. Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa irigasi sepanjang 93 km ini belum berfungsi optimal dan tidak memberikan manfaat bagi ribuan hektare sawah petani di Desa Bandar Anom dan sekitarnya.
"Setelah laporan ini masuk, Jampidsus Kejagung akan segera melakukan supervisi terhadap persoalan ini, mempertanyakan kenapa kasus ini mandek," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar