Tulang Bawang, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menembak seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan perlawanan saat ditangkap di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Rabu (17/09/2025).
Pelaku berinisial NW (45), seorang pedagang warga setempat, ditangkap usai aparat melakukan penyelidikan atas laporan korban Agus Haryanto (45), warga Kampung Kahuripan Jaya, Banjar Baru.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 berhasil menangkap residivis Curanmor di wilayah Natar, Lampung Selatan,” ujar PS Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah.
Kasus ini berawal dari laporan korban pada Selasa (12/08/2025) dini hari, saat itu rumahnya disatroni pelaku yang membawa kabur sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontak tak hanya itu, pelaku juga mengambil dua unit HP Redmi, dua lembar STNK, dua buku nikah, serta uang tunai Rp7 juta.
Menurut AKP Irwansyah, ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku.
“Pelaku residivis ini akhirnya dilumpuhkan karena melawan saat akan diamankan, kini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya. (JJ)
Tulis Komentar