Bandar Lampung, A1BOS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dengan tegas menolak segala bentuk rencana maupun upaya alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Penolakan tersebut didasarkan pada ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan ekosistem kawasan konservasi.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan segelintir korporasi dan merugikan masyarakat luas.
“Pengalaman di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa alih fungsi hutan secara masif telah menghilangkan fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan,” ujar Prabowo, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, banjir bandang, longsor, serta kerusakan lingkungan yang terjadi berulang kali merupakan bukti nyata kegagalan kebijakan yang mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan investasi. Kondisi serupa, kata dia, tidak boleh terjadi di Lampung, khususnya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Prabowo menekankan, TNWK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi satwa endemik dan dilindungi seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera yang kini berada di ambang kepunahan.
“Alih fungsi lahan di TNWK akan mempercepat kepunahan satwa, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung,” tegasnya.
LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penyempitan habitat gajah Sumatera akibat alih fungsi lahan akan meningkatkan konflik antara satwa dan manusia. Mulai dari perusakan lahan pertanian hingga ancaman keselamatan jiwa warga.
“Konflik ini bukan kesalahan satwa, melainkan akibat kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, LBH menilai upaya konservasi yang melibatkan masyarakat, komunitas lokal, dan masyarakat adat akan menjadi sia-sia apabila pemerintah justru membuka peluang masuknya korporasi ke kawasan konservasi. Kebijakan yang kontradiktif tersebut dinilai mencederai partisipasi rakyat dan melemahkan semangat perlindungan lingkungan.
“Alih fungsi lahan di taman nasional hanya membuka celah keuntungan bagi korporasi dengan dalih pembangunan. Keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” tandasnya.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Pemerintah pusat dan daerah menolak serta menghentikan seluruh rencana alih fungsi lahan di Taman Nasional Way Kambas.
Penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan dan perambahan kawasan konservasi.
Penghentian kebijakan dan proyek investasi yang berpotensi merusak kawasan taman nasional.
Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Transparansi serta partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan terkait kawasan konservasi.
LBH Bandar Lampung menegaskan, perlindungan Taman Nasional Way Kambas merupakan kewajiban negara sekaligus bagian penting dari upaya mencegah bencana ekologis di masa depan.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan lingkungan, satwa liar, dan keselamatan rakyat. Kami akan terus mengawal dan menempuh langkah hukum apabila terdapat kebijakan yang mengancam kelestarian Taman Nasional Way Kambas,” pungkas Prabowo.
Tulis Komentar