08117992581

Luasan Lahan Tambang Batu CV CAP Diduga Lebihi Izin Resmi

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Perusahaan tambang batu CV Central Adi Perkasa (CAP) telah mengantongi izin operasional dengan luas kurang lebih 2,7 hektar di Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"Izin operasinya tambang itu kayaknya sudah ada, luasnya kurang lebih dua koma tujuh hektar.Tetapi kalau melihat secara kasat mata luas lahan yang dikelola itu mungkin lebih luas dari izin diajukan oleh CV itu," kata narasumber, Jumat (07/11/2025).

Dia menambahkan jika izin yang diajukan oleh CV tersebut tidak sesuai dengan aktivitas fakta di lapangan, berpotensi ada tindak pidana korupsinya maka aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.

"Jika luas izin dan lahan yang dikelola lebih besar maka adanya dugaan tindak pidana korupsi maka APH Kejari atau Polres Pringsewu harus turun tangan melakukan pemeriksaan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Camat Gadingrejo, Eko, ketika ditanya terkait perizinan CV Central Adi Perkasa, dia belum bisa memastikan sebab dia baru menjabat sebagai camat, namun demikian dia segera menelusuri terkait dokumen di Desa maupun di Kecamatan.

"Kalau yang mengeluarkan izin kewenangan Provinsi Lampung dan saya belum tahu deailnya terkait izin dan luas lahan yang di kelola CV itu maklum baru di Gading mas. Nanti saya cek dulu dokumen di Desa maupun di Kecamatan," ujarnya.

Camat juga janji mengecek keluhan warga terkait dampak lingkungan berupa debu dan kerusakan jalan.

"Coba nanti segera saya cari infonya dan cek ke kepala pekonnya terkait masalah itu," kata Eko.

Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti aktivitas tambang batu milik CV Central Adi Perkasa di Desa Tambahrejo, yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Aktivitas tambang batu tersebut menimbulkan polusi udara seperti debu mengenai rumah warga sekitar dan jalan yang dilalui oleh angkutan tambang batu itu rusak parah sehingga warga yang melintas harus ekstra berhati hati.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi mengatakan pihak penambang seyogyanya harus memperhatikan aspek dampak lingkungan secara menyeluruh dan jika aktivitas tambang itu berdampak pada lingkungan maka pihak penambang harus bertanggungjawab.

"Kalau melihat dampak dari aktivitas tambang itu maka dari pihak tambang endesak pihak tambang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan seperti debu dan kerusakan jalan yang timbul dari aktivitas angkutan,"kata Irfan Tri Mursi, Kamis (06/11/2025).

Dia juga meminta kepada pihak Pemerintah khususnya Provinsi Lampung untuk memperketat melakukan pengawasan izin tambang. Juga memastikan setiap aktivitas pertambangan mematuhi aturan lingkungan hidup serta tidak berdampak pada lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)