08117992581

Mahasiswa Pembuang Bayi Siap Jalani Sidang Perdana, Didampingi Kuasa Hukum

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Mahasiswa bernama Ferdi (23) siap mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembuangan bayi di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Selasa (28/10/2025) pekan depan.

Kuasa hukum tersangka Ferdi, Tarmizi siap mendampingi kliennya untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) yang akan digelar pekan depan.

"Sebagai kuasa hukum kami akan mendampingi dan telah siap mendengarkan agenda pembacaan dakwaan yang diagendakan pada hari Selasa 28 Oktober 2025," kata Tarmizi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025) malam.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian dalam perkara pembuangan bayi dengan tersangka seorang mahasiswa bernama Ferdi (23). 

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus itu.

"Iya benar, Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri. Dan berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan,” katanya.

Atas perbuatanya tersangka Ferdi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kuasa hukum tersangka, Ferdi, Tarmizi saat dikonfirmasi mengatakan siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap fakta pada persidangan di pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

“Nanti kita lihat di persidangan faktanya akan terungkap semua, terang dan jelasn dan klien kami sangkakan Pasal 80 dan 304 KUHP akan buktikan di persidangan,” kata Tarmizi, Minggu (12/10) melalui pesan whatsApp. 

Dia menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal sidang dan siap untuk mendampingi kliennya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

"Semoga proses persidangan nanti berjalan baik dan kondusif sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak, baik klien kami maupun korban," ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembuangan bayi itu bermula dari hubungan asmara antara Ferdi dengan seorang mahasiswi di Bandar Lampung bernama Siska (20).

Siska melahirkan tanpa bantuan medis di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru, Kota Bandar Lampung dan Ferdi diduga membantu proses persalinan namun bayi yang baru lahir justru dibuang ke bawah jembatan di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dan dari hasil penyelidikan kepolisian Ferdi mengaku pembuangan bayi dilakukan atas kesepakatan bersama dengan korban dan setalah membuang bayi, Ferdi kembali ke kamar kos dan mendapati korban dalam kondisi lemas.

Diduga mengalami pendarahan hebat dan sempat dibawa ke RS Bhayangkara di bantuan oleh teman-temannya. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)